DLH Malteng Soroti Jeti Batu Seram Jaya

berita Maluku  berita Maluku Tengah  Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Jeti Maluku Tengah (Malteng) milik CV Batu Seram Jaya di Negeri Laha Kristen, Kecamatan Telutih, mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah karena diduga belum dilengkapi dokumen perizinan lingkungan, termasuk UKL-UPL. Jeti tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas operasional kapal tongkang di kawasan pesisir. Berdasarkan informasi yang diperoleh DLH Malteng, terdapat sekitar lima hingga enam kapal tongkang yang melakukan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat di lokasi tersebut. Aktivitas jeti itu disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, DLH Malteng belum menemukan dokumen perizinan maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk jeti tersebut. Kabid Pengelolaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Malteng, Meiviana Cahyaningrum, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026). DLH Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Meiviana mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, jeti di Negeri Laha Kristen belum diketahui memiliki izin resmi maupun dokumen UKL-UPL. Ia menjelaskan, sejumlah jeti yang tercatat memiliki izin di wilayah Kecamatan Telutih berada di Uluhaan dan Negeri Laimu. Sementara itu, kelengkapan perizinan jeti di Laha Kristen belum ditemukan oleh DLH Malteng. “Untuk jeti yang ada di Laha Kristen, kami belum menemukan kelengkapan perizinannya, termasuk UKL-UPL,” kata Meiviana. Menurut Meiviana, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku. Penyampaian temuan dilakukan secara lisan karena kewenangan terkait perizinan lingkungan berada di tingkat provinsi. Koordinasi tersebut sejauh ini belum dituangkan dalam surat resmi. DLH Malteng berharap pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti temuan tersebut dan mengarahkan perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan Diminta Tertibkan Dokumen Meiviana mengimbau pihak perusahaan segera menertibkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas jeti. Menurutnya, pemenuhan dokumen perizinan penting agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan di kawasan pesisir tetap diperhatikan. CV Batu Seram Jaya diketahui menggunakan jeti tersebut untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, termasuk aktivitas kapal tongkang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Batu Seram Jaya belum memberikan keterangan mengenai kelengkapan izin jeti maupun dokumen UKL-UPL yang dipersoalkan DLH Malteng.