Serangan Siber Makin Kompleks, APJII Dukung RUU KKS Disahkan

Berita Maluku Terbaru   Berita Ambon Terbaru   Jakarta (DMS) – APJII mendukung RUU KKS segera disahkan untuk merespons ancaman serangan siber yang semakin kompleks di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar keamanan bagi industri penyedia layanan internet (ISP). Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri ISP membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang tanpa terbebani regulasi yang tumpang tindih. Berita Lainnya Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Garap Hutan 270 Hektare KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi 32 Proyek Muaro Jambi Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Jakbar “APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Dukungan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9). FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Sri Yunanto, serta anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. Serangan Siber Terus Meningkat Menurut Arif, kebutuhan terhadap regulasi keamanan siber semakin mendesak seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber. Karena itu, Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih aturan sektoral. APJII mengusulkan adanya satu portal pelaporan insiden terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama secara paralel kepada sejumlah lembaga. APJII Minta Masa Transisi Dua Tahun Selain mekanisme pelaporan, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa tersebut dinilai diperlukan agar ISP, khususnya perusahaan berskala kecil dan menengah, memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan dalam RUU KKS. APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan serta insentif untuk membantu pembiayaan audit dan sertifikasi keamanan. Arif menegaskan APJII siap terlibat dalam proses implementasi RUU KKS bersama pemerintah dan regulator sektoral. “APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan regulator sektoral dalam implementasi,” ujarnya. DPR Soroti Pembagian Kewenangan Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antar-lembaga dalam menangani insiden siber. “Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggung jawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu. Menurut dia, RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Syamsu juga menilai mekanisme penetapan status krisis siber harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, dan batas waktu yang jelas. Langkah tersebut diperlukan agar kewenangan dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas. Selain itu, Syamsu menyoroti pentingnya parameter yang objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Menurutnya, ketentuan tersebut harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha. “Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” katanya. RUU KKS Jadi Payung Hukum Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara itu, ketentuan yang bersifat teknis nantinya akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana. “Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob.